KONTEKS.CO.ID – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjabat Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyindir anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, dimana politikus Partai Demokrat menurunnya berlaku seperti seorang Polisi.
“Pak Benny, lho tanyanya kok seperti Polisi, Menko boleh mengungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Mahfud, hingga saat ini tidak ada larangan apapun bila seorang Menko Polhukam mengungkapkan atau menyampaikan adanya dugaan laporan transaksi janggal sebesar Rp349 T di Kemenkeu. Dan ia menganalogikan seperti mau ke kamar mandi.
“Ni saya tanya ke pak Benny, pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh,” ujarnya.
“Kalau dilarang, baru ada pasalnya, di mana dalilnya, nah sekarang bukan bahasa Arab, bahasa latin,” tambahnya.
Atas dasar itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, tidak ada peraturan yang melarangnya dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merangkap Menko Polhukam untuk menyampaikan informasi dugaan TPPU Rp349 T.
“Lho ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja,” jelasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"