KONTEKS.CO.ID – Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Banggar DPR RI Said Abdulah bicara terkait bagi-bagi amplop merah dengan logo PDI Perjunagan dengan gambar foto dirinya dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Amplop merah dengan isi uang Rp300 ribu tersebut dibagikan di Masjid Wakaf Said Abdullah di Kecamatan Kota, Sumenep, Madura.
Saat dimintai klarifikasi oleh wartawan, Said Abdullah membantah bila yang dilakukannya adalah money politik apalagi politik identitas, karena masa pencalegan di Pemilu 2023 belum dimulai.
“Kalau itu money politic, saya ini belum caleg. Kalau dilaporkan ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Menurut Said Abadullah, apa yang dia lakukan sengaja diviralkan untuk menjatuhkan dirinya sebagai anggota DPR RI dan kader partai PDIP.
“Akun anonim @PartaiSocmed membuat framing menyudutkan Said Abdullah seolah olah yang bersangkutan melakukan money politic,” ujarnya.
Said menjelaskan apa yang dilakukan telah diniatkan sebagai zakat mal, yang telah rutin dilakukannya sejak 2006 silam bersama pengurus cabang PDIP se-Madura. Bahkan ia mengungkapkan sumber uang yang dibagikan kepada warga tersebut merupakan uang reses yang merupakan hak dirinya sebagai anggota DPR RI.
“Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga,” katanya.
Bahkan Said menjelaskan alasan dirinya membagikan uang tersebut dalam amplop merah berlogo PDIP adalah sebagai zakat mal.
“Kenapa ada logo PDI Perjuangan, sebab sebagian kader bergotong royong, dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako,” ujarnya.
Said menegaskan, kegiatan itu juga dilakukan di luar masa kampanye yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, ia meminta agar pihak-pihak lain tidak menggiring opini dengan mengaitkannya pada urusan Pemilu 2024.
“Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"