KONTEKS.CO.ID – Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin mengungkapkan, sejak tahapan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu dibuka pada bulan Agustus 2022 hingga saat ini, lembaganya mencatat telah mendapat 48 gugatan.
“Perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara, dengan jalur berbeda-beda,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 24 Maret 2023.
Gugatan dan perkara yang diajukan oleh Parpol calon peserta Pemilu 2024 itu diajukan ke Bawaslu, PTUN hingga PN Jakarta Pusat.
Afif mengungkapkan dari 48 perkara yang menggugat KPU, tujuh perkara dikabulkan, lima perkara ditolak, 33 perkara tidak diterima, dan satu perkara berakhir mediasi.
“Kami ingin pastikan yang kami urus apakah dugaan pelanggaran administrasi, apakah proses sengketa di Bawaslu, PTUN, itu 48 kasus. Mungkin kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus,” jelasnya.
Menurut Afif banyaknya gugatan Parpol terhadap KPU RI, sebagai bukti lembaga penyelenggara Pemilu ini serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi,
“Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran Parpol,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"