KONTEKS.CO.ID – Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lapas Sukamiskin. Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19.
“Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri, telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Ali mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama lima tahun,” kata Ali
Selain itu, terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar.
Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11/2021). Mantan politikus Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"