KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 hijriah.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06/2023 yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023 lalu ini, menyatakan waktu kerja di lingkungan pemerintahan yang menetapkan lima hari kerja.
SE tersebut menjelaskan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dari hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.00. Dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-15.30, dan dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi atau lembaga pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu maka jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ASN di lingkungan instansi atau lembaga tersebut pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
SE Menpan RB ini juga menyatakan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
SE ini juga mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing wilayah
Tak hanya itu, dalam SE Menpan RB ini PPK di lingkungan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi di semua lembaga pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, terutama pelayanan bagi masyarakat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"