KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016/2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun KPK belum mengumumkan kepada publik siapa tersangka baru tersebut maupun perannya dalam kasus tersebut. Hal ini karena pengumpulan alat bukti dan penyidikan yang masih berjalan.
“KPK menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru dan perannya dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
“Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, tentunya kami segera akan mengumumkannya,” ujarnya.
Ali menerangkan bahwa penetapan tersangka baru tersebut atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto.
Diketahui bahwa KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"