KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah ada kesempatan dengan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPAT untuk menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
“Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu, ditemukan bukti tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Jadi, nanti Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti,” kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Mahfud menambahkan setelah ditemukan adanya bukti Tindak Pidana Pencucian Uang, maka akan diproses lanjutan ke ranah hukum
“Mungkin diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya yaitu Polisi, Jaksa atau KPK,” tegasnya.
Selain itu menurut Mahfud, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut tidak hanya melibatkan internal Kemenkeu, namun melibatkan pihak eksternal terutama para pengusaha hitam.
“Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan. Tapi yang banyak itu kan mereka,” jelasnya.
Mahfud mengungkapkan salah satu modus pencucian uang yang dilakukan adalah dengan membuat perusahaan fiktif.
“Misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omsetnya 100 miliar, padahal nggak ada yang beli nggak ada yang jaga, hanya ada nama warung. Nah, itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal ini bukan korupsi, tapi pencucian uang dalam dugaan,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU yang dikirim PPATK terhadap aparat penegak hukum.
“Ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"