KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor melakukan pemotongan upah buruh sebanyak 25 persen.
“Kemenaker seharusnya sebelum menetapkan peraturan tersebut sudah mempertimbangkan faktor yuridis, sosiologis, dan filosofis, agar tidak menimbulkan konflik,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin 20 Maret 2023.
Selain itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, mendorong Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan dialog dengan Kemenaker agar membatalkan Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Khususnya dalam poin yang dikhawatirkan dan diprotes oleh para buruh, yaitu terkait pemotongan upah buruh yang bisa mencapai 25 persen,” jelasnya.
Bamsoet menyatakan, kebijakan-kebijakan yang diberlakukan seharusnya mengacu dan mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu ia mendesak Kemenaker, selain mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar, khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
“Juga mempertimbangkan kondisi buruh yang baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19 kemarin, dikarenakan regulasi tersebut bisa makin memberatkan kaum buruh mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, dan bangkit kembali,” tegasnya.
Bamsoet menegaskan, kebijakan untuk menaikkan ekspor dengan memotong upah buruh bukan solusi yang bijak dan relevan, sehingga MPR meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan mengganti dengan kebijakan dan regulasi lain yang memiliki keberpihakan yang imbang.
“Baik kepada pengusaha maupun buruh, dengan tetap memastikan perusahaan tetap menjalankan operasionalnya secara seimbang,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"