Nasional

PSI Ingatkan Kejati DKI, Penerapan RJ dalam Kasus Mario Dandy Salah Kaprah 


KONTEKS.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan wacana penawaran Restorative Justice (RJ) yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam penanganan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo mengungkapkan, pertanyaan ini muncul karena kasus penganiayaan Mario Dandy ini belum sampai ke Kejaksaan, dan David sebagai korban masih dalam kondisi sakit.

“RJ tidak dapat diterapkan pada semua kasus. Dan yang utama, harus melihat perspektif korban. Salah kaprah bila membicarakan RJ pada saat korban masih terbaring tak berdaya,” kata Jubir PSI ini dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Maret 2022.

BACA JUGA:   Kelakuan Tak Berprikemanusiaan, Akhirnya Mario Dandy Diberhentikan dari Kampus

Menurut Bimmo, Kejaksaan harus menunggu pasal yang diajukan oleh penyidik sebelum menerapkan RJ. Karena, polisi baru menyatakan akan mengenakan pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Daddy.

Selain itu menurutnya, tujuan RJ dalam kasus ini adalah mengembalikan keadilan dengan memperhatikan masa depan anak korban.

“Tidak semua tindak pidana applicable untuk keadilan restoratif. Tersangka pelaku MDS adalah orang dewasa dan tindak pidana yang disangkakan tergolong berat, sehingga tidak tepat penerapan RJ untuknya. Dalam kasus ini rasa keadilan publik juga terusik, sehingga saya kira Jaksa harus menahan keinginan untuk menerapkan RJ,” paparnya.

BACA JUGA:   Pelaku AG Paling Aktif WA David, Cari Perhatian dan Kirim Foto

Bimmo menambahkan, PSI menilai penerapan RJ pada kasus ini justru akan meneruskan kesalahan pemahaman tentang konsep, dan tujuan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan.

“Kita ingin RJ diterapkan dalam perspektif kepentingan korban. Bilapun pelaku masih anak, maka penerapannya harus selektif sesuai tindak pidana yang disyaratkan undang-undang. Jangan gebyah uyah,” jelasnya.

Ia menegaskan, kecenderungan jaksa memaksakan keadilan restoratif tanpa memperhatikan perspektif korban akan kontra produktif. Dan dikhawatirkan efek jera justru tidak akan terjadi dan pengulangan tindak pidana serupa akan rentan terjadi kembali.

Atas dasar itu PSI mengingatkan, RJ pada kasus Mario Dandy vs David menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kejaksaan memberi ruang bagi mereka yang punya kekuatan finansial, dan berkuasa mendapatkan potongan hukuman, bahkan dibebaskan melalui mekanisme RJ.

“Saya yakin pak Kajati sangat memahami tujuan RJ. Jadi mohon untuk dapat menahan diri. Jangan jadikan RJ sebagai pemenuhan target. Keadilan bukanlah mengenai statistik dan angka,” pungkasnya. ***

BACA JUGA:   Warganet Desak Mahfud MD Turun Tangan Selidiki Motif Kajati DKI Tawarkan RJ Mario Cs


Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Authors

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi