KONTEKS.CO.ID – Politikus PDIP Adian Napitupulu mempertanyakan larangan bisnis penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Pemerintah melarang bisnis dengan alasan merugikan industri lokal hingga masuk ilegal dan tidak membayar pajak.
“Apa hubungannya gitu ya (bisnis pakaian bekas)? Kalau misalnya ada masalah pajak ya tagih pajak aja,” kata Adian Napitupulu kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Anggota DPR RI ini mengaku penggemar pakaian bekas, bahkan saat dilantik sebagai anggota legislatif Adian mengaku memakai jas bekas.
“Gua penggemar thrifting loh. Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage,” ungkapnya.
Menurutnya bila benar thrifting mengganggu dan merugikan industri tekstil lokal, maka menteri Perindustrian dan Menteri UMKM harus turun tangan melakukan evaluasi.
Menurutnya orang punya banyak alasan lebih suka thrifting, diantaranya model yang keren dan harga yang murah.
“Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka (pemerintah) itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Atas dasar itu, Jokowi meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu,” tegas Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"