Nasional

Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Cek Kapan Berlakunya


KONTEKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk kendaraan bekas. Kapan berlakunya ada di sini.

Menurut penilaian Polri, masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan saat hendak membayar pajak progresif.

Diharapkan dengan dihapuskannya BBNKB II serta pajak progresif kendaraan bekas itu masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube, diilihat Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:   Nama-Nama Pemda yang Sudah Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif, DKI Kapan?

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” imbuhnya.

Dikatakan Firman, penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas ini akan menjadi solusi buat masyarakat.

Tak hanya itu, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

Kapan pemberlakuan BBNKB II dan Pajak Progresif

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi di dalam negeri .

BACA JUGA:   BBNKB II Dihapus, Jasa Raharja: 40 Persen Pemprov Masih Ragu

Berdasar data kepolisian, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia.

Sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya,” ujarnya.

“Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” kata Yusri.

Sementara, kapan pemberlakuannya Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada tiap kepala daerah.

BACA JUGA:   Kehilangan Rp130 Miliar Per Tahun, Jabar Sudah Siap Hapus Bea Balik Nama Motor Mobil Bekas

Namun diharapkan, usulan ini segera diberlakukan sehingga masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” tandas Yusri.***

 



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Kurang lebih 13 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi