KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan rapat bersama Bawaslu dan DKPP. Dalam rapat tersebut Hasyim mengungkapkan lembaganya telah mengambil tiga langkah hukum untuk menghadapi gugatan Partai Prima.
“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum),” kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023
Menurut Hasyim, jalur pertama yang diambil adalah terhadap putusan PTUN yang dalam perkara 468.
“Mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” ucapnya.
Hasyim menambahkan jalur kedua yang diambil KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat, terkait perkara no 757.
“Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Kemudian jalur ketiga yang diambil KPU, menghadapi gugatan Partai Prima yang baru ke Bawaslu. Dengan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dijadikan dasar ajuan Partai Prima ke Bawaslu.
“Yang dijadikan dasar (gugatan baru Partai Prima ke Bawaslu) adalah putusan PN Jakarta Pusat. jadi kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"