KONTEKS.CO.ID – Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin mengungkapkan upaya Indonesia melindungi perempuan dari kejahatan dan kekerasan siber, dalam sidang ke-146 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Manama, Bahrain.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, di Indonesia, satu dari sepuluh perempuan telah mengalami salah satu bentuk kekerasan siber sejak usia 15 tahun. Dan dari data Komnas Perempuan sejak tahun 2020-2021 mencatat peningkatan jumlah aduan kekerasan siber hingga 83 persen.
“Angka ini (kekerasan Siber) bahkan belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan maupun masuk proses peradilan. Artinya, jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu 15 Maret 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI ini pun mengingatkan, kepada anggota parlemen negara sahabat akan peran penting legislator untuk memastikan diadopsinya kerangka hukum yang komprehensif dan holistik, utuh atau tidak terpisah-pisah untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban.
“Contohnya, di Indonesia kami sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan siber sebagai kekerasan seksual yang disebut Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi,” ungkapnya.
“Serta mengatur pasal jembatan yang menghubungkan kekerasan seksual dalam UU lain, seperti KUHP, UU Pornografi, sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi korban,” tambahnya.
Putri pun menjelaskan keistimewaan UU TPKS yang memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menghapus atau memutus akses konten kekerasan seksual.
“Kekerasan siber sifatnya mudah menyebar secara cepat melalui internet. Bahkan, dapat meninggalkan jejak digital yang dapat mengganggu proses pemulihan bagi korban. Sehingga, melalui kewenangan ini kita dapat menjaga kepentingan korban untuk menghentikan jejak digital tapi tetap menjaga akses untuk proses hukum,” paparnya.
Atas dasar itu delegasi Indonesia menyarankan pada parlemen negara negara anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk segera membentuk undang-undang terkait kekerasan siber.
“Dan segera evaluasi kerangka hukum masing-masing,” tutupnya.
Sidang Organisasi Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-146 dilaksanakan di Manama, Bahrain, pada 11- 15 Maret 2023. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"