KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membatalkan pertemuan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (26/09/22). Pembatalan ini karena adanya diskriminasi dan perlakuan tidak hormat saat akan masuk melalui pintu depan gedung wakil rakyat.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Teguh, Senin (26/9/2022).
Teguh menjelaskan, sebelumnya IPW mendapat undangan dari MKD untuk hadir pada hari ini Senin 26 September 2022, guna memberikan keterangan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. Ini berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo.
Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 sekitar pukul 10.40 WIB.
“Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022),” ungkanya.
Tetapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, IPW dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” jelasnya
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"