KONTEKS.CO.ID – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima tak mempengaruhi proses tahapan Pemilu 2024.
“Bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945. Bahwa Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,” kata Bahtiar kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Bahtiar menambahkan, Pengadilan Negeri tidak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan undang-undang.
Sehingga putusan PN Jakpus bisa disebut melampaui batasan kewenangannya. Atas dasar itu Putusan PN Jakpus disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum.
“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan, dan penyelenggara Pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait Pemilu,” tegasnya.
Bahtiar menegaskan Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali.
“Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun,” ujarnya.
“Termasuk potensi gangguan gangguan, produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam konstitusi dan undang undang,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"