KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyikapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Hasto menegaskan, PDIP menolak adanya penundaan Pemilu, karena konstitusi sudah jelas menyatakan Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan, bahwa dalam kehidupan tata pemerintahan negara yang baik, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945,
“Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024,” tegas Hasto kepada wartawan Sabtu 4 Maret 2023.
Atas dasar itu Hasto menyatakan, seluruh kader PDIP percaya bahwa siapa pun yang ingin menabrak konstitusi, dan berupaya menunda Pemilu 2024, akan mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia.
“Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk menggunakan instrumen hukum untuk menunda Pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” jelasnya.
Sedangkan terkait adanya gerakan menunda Pemilu, Hasto menyebut ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.
“Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkonstitusional untuk menunda Pemilu,” ujarnya.
Selain itu menurut Hasto semua pihak harus waspada dan hati-hati menghadapi kelompok-kelompok yang ingin menunda Pemilu, karena kelompok-kelompok ini mempunyai kekuatan besar.
“Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi bahwa Pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"