KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 belum berkekuatan hukum tetap.
“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya,” kata Juru Bicara MA, Suharto saat dikonfirmasi, Jumat 3 Maret 2023.
Atas dasar itu, menurut Suharto, Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar.
“Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” jelasnya.
Suharto menambahkan, karena belum berkekuatan hukum tetap, MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya, serta berpendapat tentang hukumnya.
“Karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan,” tegasnya.
Semua itu harus dilakukan oleh MA demi menjaga, agar peradilan di bawah MA tetap independen.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"