KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor yang mempertanyakan sikap IPW dalam kasus Helmut Hermawan.
Sugeng menegaskan bahwa saat menerima pengaduan terkait kasus Helmut Hermawan, IPW mendalami seluruh fakta dan dokumen serta segala informasi.
IPW pun melihat ada satu kekuatan yang diduga menzalimi Helmut Hermawan. Mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi, sikap dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU yang mengesahkan anggaran dasar dari pemegang saham baru dari PT CLM yaitu Zainal Abidin Siregar.
“IPW juga memiliki bukti adanya dugaan korupsi seorang pejabat utama di Kemenkumham, yang diduga menjadi latar belakang pengesahan badan hukum dan melegalkan pemegang saham baru saudara Zainal Abidin Siregar,” Sugeng kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.
Untuk itu, pihaknya juga akan melaporkan seluruh bukti yang dimiliki IPW kepada KPK.
Sugeng menyatakan bahwa IPW harus bersuara. Sebab jika tidak maka perlawanan hukum dari Helmut Hermawan akan tenggelam.
IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya, maka ketika IPW dikatakan tidak independen harus diingat, yang harus melakukan tindakan independen menegakkan hukum dengan adil dan tidak menyalahgunakannya adalah institusi negara dalam hal ini Polda Sulsel, Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait lain,” katanya.
Sugeng mengatakan bahwa upaya kriminalisasi tampaknya juga akan diserang dan dilancarkan kepada IPW. Sehingga pihaknya menegaskan tidak akan gentar menghadapi hal tersebut.
“Ini adalah resiko bagi civil society untuk menyuarakan kebenaran, IPW memahami kekuatan oligarki yang besar dibalik kelompok pemegang saham, IPW memiliki bukti-bukti foto-foto transfer uang dan juga komunikasi dari pejabat pemerintah yang mendukung pemegang saham baru,” ujarnya.
Sugeng meminta dukungan masyarakat kepada IPW untuk menegakkan keadilan dan terus mengawal kasus Helmut. Karena hanya kekuatan masyarakatlah yang dapat mengalahkan kriminalisasi aparat.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa independensi sebuah LSM tidak dapat dinilai secara langsung dari sebuah pernyataan semata.
“Ya pejabatnya (Polda Sulsel) masih belum bisa membedakan antara kasus yang ditangani dengan pendapat umum (opini publik) atau wacana,” kata dia.
“Kecuali permintaan pemanggilan tersebut untuk didengar keterangannya itu dalam konteks keterangan ahli,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"