KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Partai Prima Agus Jabo menanggapi dan mengklarifikasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partainya dan memberi sanksi pada KPU.
Menurut Agus, banyak pihak yang telah keliru merespons hasil putusan PN Jakarta Pusat sehingga menuai banyak polemik.
“Jadi kami sampaikan bahwa yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri itu bukan sengketa Pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham, karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili sengketa Pemilu,” kata Agus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Agus, yang diajukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan KPU, yang telah menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam Pemilu.
“Itu yang menjadi materi utama dari permohonan kita di PN Jakpus” ujarnya.
Agus mengungkapkan, sebelum Partai Prisma melakukan permohonan ataupun gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, partai ini sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pada saat kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi, kita sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” ujarnya.
Kemudian menurut Agus, atas nama hak asasi manusia, atas nama warga negara yang punya hak politik, Partai Prisma mengajukan permohonan gugatan ke ke pengadilan negeri.
“Bukan dalam konteks sengketa Pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” jelasnya.
“Atas nama HAM warga negara kami meminta agar hak kami, warga negara yang mendirikan partai politik dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan,” tambahnya.
Hal itu perlu dilakukan, karena dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan ataupun perbuatan melawan hukum. Artinya Partai Prima punya hak untuk menuntut supaya hak politik sebagai peserta Pemilu dipulihkan kembali.
“Untuk itu, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kami menghimbau agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut siapapun. Baik pejabat negara, ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"