KONTEKS.CO.ID – Update penyidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyidik Bareskrim telah memeriksa 25 orang saksi.
Saksi yang diperiksa kasus baru Indosurya terdiri dari saksi korban dan ahli.
“Saksi yang sudah diperiksa kasus baru Indosurya sebanyak 25 orang, di antaranya pendiri Kospin, Dinas Koperasi DKI Jakarta, Sudinkop Jakarta Pusat dan nasabah,” kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka, Jumat 3 Maret 2023.
Usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas pendiri Indosurya, Bareskrim kembali membuka penyidikan baru perkara Indosurya.
Penyidikan Indosurya terkait dugaan tindak pidana menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Ketua KSP Indosurya HS yang mengalir ke 30 perusahaan yang menjadi afiliasi Indosurya.
Menurut De Deo, penelusuran terkait dugaan aliran dana sudah dilakukan sejak perkara sebelumnya yang sudah disidangkan dan tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.
Lalu Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"