KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut berawal dari dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Pengamat Hukum Citra Institute Nawari menilai, putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 melanggar konstitusi. Menurutnya Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) secara tegas membatasi masa jabatan presiden selama 2 x 5 Tahun.
“Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu tidak bersandar terhadap UUD 1945, mengingat dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan satu kali dalam setiap lima tahunnya. Artinya UUD secara tegas membatasi masa jabatan presiden selama 2 x 5 tahun. ujar Nawari saat dihubungi, Jumat 3 Februari 2023.
Nawari menjelaskan bahwa Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 tidak mengenal penanganan sangketa administrasi Pemilu melalui mekanisme Pengadilan Negeri. Pasalnya UU tersebut menegaskan penyelesaian administrasi Pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan penyelesaian hasil sangketa pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Semestinya Majelis hakim yang menangani kasus tersebut memutuskan gugatan Partai Prima terkait verifikasi Parpol terhadap KPU tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil lantaran Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perkara tersebut. Tentu putusan PN Jakpus secara sadar menyalahi kompetensi absolut dalam sistem peradilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nawari menegaskan bahwa PN tidak berwenang mengeluarkan putusan penundaan Pemilu secara nasional. Pasalnya penundaan pemilu hanya bisa dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan kecuali ada hal-hal yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelaksanaan pemilu seperti bencana atau yang lainnya. hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017.
“Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk menunda pemilu. Saya kira Majelis hakim PN Jakpus kurang cermat dan teliti dalam menangani gugatan Partai Prima tersebut,” tandasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"