KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan lembaganya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal, walaupun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penundaan tahapan Pemilu hingga 2025.
“Kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami tegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Kamis 2 Maret 2023.
Hasyim pun menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.
“Kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” jelasnya.
Karena menurutnya, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dan putusan PN Jakpus itu tidak menyentuh pada PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut.
“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan partai Prima, dan memutuskan KPU RI wajib menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang akan dijalankan. Selain itu putusan PN Jakpus ini juga memerintahkan KPU RI agar mengulang semua proses tahapan Pemilu 2024 dari awal yang akan memakan waktu selama dua tahun empat bulan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"