KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Cianjur, Jawa Barat. Ia pun menegaskan komitmen DPR RI yang terus mendukung program Pemerintah terkait percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa pungutan liar.
Puan membagikan 100 sertifikat tanah kepada warga Cianjur dalam program kali ini. Puan menyerahkan sertifikat tanah kepada 5 orang warga secara simbolis yakni sertifikat milik Siti Rohimah, Mimin, Mae, Wawan, dan Suparman.
“Bapak ibu, coba perlihatkan sertifikatnya. Yang hadir coba tolong berdiri tunjukkan sertifikatnya,” kata Puan kepada warga yang menerima sertifikat tanah, Rabu 1 Maret 2023.
Masyarakat yang menerima sertifikat tanah pun dengan semangat berdiri dan menunjukkan sertifikat mereka. Puan kemudian mengajak sejumlah warga berbincang mengenai kepengurusan sertifikat tanah.
Puan bertanya kepada seorang warga bernama Rini, apakah dirinya mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus sertifikat tanah rumah yang ditinggalinya bersama keluarga.
Rini menyatakan tidak ada pungutan lain selain biaya resmi sebesar Rp 150 ribu.
“Waktu ngukur dimintai uang nggak?” tanya Puan.
“Tidak, bu,” jawab Rini yang sehari-harinya menjual sembako.
Puan lalu bertanya kepada warga bernama Imas yang mengurus sertifikat tanah untuk sawah miliknya. Hal senada disampaikan oleh Imas bahwa tak ada tambahan biaya untuk kepengurusan sertifikat tanah.
Puan juga memastikan kepada warga lainnya yang hadir.
“Betul Bapak/ibu semua tidak ada pungutan seperti kata Ibu Rini dan Ibu Imas,” tanya Puan.
“Betul,” jawab warga serentak.
“Berarti pengurusan sertifikat tidak ada pungutan. Kalau ada lapor segera,” tegas Puan.
Pada kesempatan itu, Rini menyampaikan terima kasih atas dukungan Puan terhadap program percepatan pengurusan sertifikat tanah warga.
“Saya mewakili warga Cianjur merasa sangat terbantu. Semoga Ibu Puan diberikan yang terbaik dan diberi kesehatan,” ucap Rini.
Politikus PDIP ini pun mengingatkan Pemerintah agar program pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dan jangan sampai ada tambahan pungutan lain untuk mengurus sertifikat tanah dari biaya yang sudah ditetapkan.
“Penting sekali supaya sertifikasinya dilakukan tanpa pungli, tanpa biaya-biaya siluman. Jangan beri ruang kepada yang mau memeras rakyat yang sedang mengurus sertifikat tanah,” tegas Puan.
Puan pun meminta Fokopimda dan seluruh elemen masyarakat lain untuk membantu mengawasi.
“Ini saya minta Forkopimda juga benar-benar perhatikan, bergotongroyong untuk melindungi rakyat Kabupaten Cianjur,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"