KONTEKS.CO.ID – Irjen Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.
Teddy Minahasa ditanyakan hakim mengenai kedua terdakwa. Dan yang menarik adalah perkenalan Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti atau Linda yang merupakan informan perdagangan narkotika.
Dalam keterangannya, Teddy Minahasa mengatakan kalau dirinya mengenal Linda di Hotel Classic Pecenongan saat sedang sauna dan spa. Perkenalan itu sekitar tahun 2005 atau 2006. Linda adalah resepsionis di tempat hiburan itu.
“Sekitar tahun 2005 atau 2006, saya saat kuliah di UI, saya bersama teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan. Bertemu saudara Linda di resepsionis dari tempat spa itu,” kata Teddy Minahasa.
Tidak hanya dengan Linda, Teddy Minahasa juga mengenal dekat suami Linda. Dia dikenalkan untuk urusan benda-benda antik. Tapi karena dia sedang pendidikan dan penugasan di Jawa Tengah, tidak pernah bertemu lagi dengan Linda.
“Kemudian 2007 saya ingat, saya dikenalkan oleh suaminya untuk urusan benda-benda antik. Tidak ada komunikasi lagi karena sedang Sespim dan penugasan di Jawa Tengah,” katanya.
Kemudian pada 2019, Teddy Minahasa kembali berkomunikasi dengan Linda untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Tapi komunikasi kembali terputus karena menurut Teddy Minahasa, informasi dari Linda tidak valid. Mereka kemudian baru bertemua tiga tahun kemudian.
“Sampai dengan 2019 saudari Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian 2019 bulan Oktober itu pula, karena informasi tidak valid tidak ada komunikasi lagi. Tahun 2022 atau tiga tahun kemudian, yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan benda pusaka ke Raja Brunei Darussalam,” katanya.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa hadir ke ruangan sidang dengan menggunakan batik berwana cokelat, celana hitam dan masker biru. Teddy Minahasa dijadikan saksi untuk dua terdakwa sekaligus.
Dalam permulaan sidang, Teddy Minahasa diminta untuk mengenali dua terdakwa. Dan apakah dia mengenal dengan terdakwa tersebut. Kemudian yang bersangkutan diambil sumpahnya.
“Bismillah demi Allah saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya,” begitu sumpah yang diucapkan Teddy Minahasa, Rabu, 1 Maret 2023.
Hakim ketua kemudian mengingatkan makna kejujuran dalam sumpah yang diucapkan oleh saksi dalam perkara ini.
“Dalam persidangan ini, salah satu yang paling urgen adalah kejujuran. Itu yang sangat signifikan,” kata ketua majelis hakim.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"