KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani Pidananya di Rutan Bareskrim, Polri.
“LPSK telah diskusikan dengan Eliezer tentang rencana tempat pemidanaan: Pertama, sebelum hakim jatuhkan vonis. Kedua, setelah dijatuhkan vonis,” kata Edwin kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2023.
Edwin menambahkan, dengan pertimbangan vonis yang dijatuhkan, LPSK sepakat Eliezer akan menjalani pidananya di rutan Bareskrim, Polri.
“Kami komunikasikan hal tersebut dengan Jaksa sebagai eksekutor, dengan Dirjen Pemasyarakatan sebagai kuasa tempat penahanan dan dengan Karutan Bareskrim tempat selama ini Eliezer ditahan,” paparnya.
Edwin mengungkapkan, dari hasil komunikasi dan koordinasi akhirnya permohonan Bharada E untuk pemidanaan dilaksanakan di Rutan Bareskrim, Polri.
“Alhamdulillah rekomendasi LPSK dikabulkan oleh ketiga pihak tersebut. Terima kasih atas kolaborasinya: Kejaksaan Agung, Dirjenpas dan Rutan Bareskrim,” jelasnya.
Meskipun pemidanaan dilakukan di Rutan Bareskrim, Polri, Edwin memastikan lembaganya akan terus melakukan pengawasan hingga masanya selesai.
“LPSK akan tetap memastikan keamanan dan pemenuhan hak justice collaborator (JC) Bharada E sebagai warga binaan,” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"