KONTEKS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim setelah beberapa jam menghuni Lapas Salemba.
Pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan atas rekomendasi LPSK.
Eksekusi ke Lapas Salemba dilakukan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E batal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Eliezer tetap berstatus warga binaan Lapas Salemba, tapi dititipkan di Rutan Bareskrim.
“Statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas II A Salemba, ditempatkan dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan dari LPSK,” kata Rika Aprianti kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Rika menuturkan, salah satu pertimbangan dikembalikannya Bharada ke Rutan Bareskrim terkait keamanan. Pihaknya belum dapat menjelaskan potensi ancaman terhadap Bharada E.
“Tapi terus kemudian pertimbangan lainnya kami berkaitan dengan potensi ancaman tadi. Yang kita masih belum bisa menganalisis lebih jauh dan lebih detail,” ujarnya.
Sebelumnya, Bharada E sempat diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Senin (27/2) siang pukul 14.39 WIB.
Ketika tiba, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan di Lapas Salemba.
Selanjutnya, pihak lapas juga telah melakukan asesmen terhadap Bharada E. Hasil asesmen inilah yang nantinya akan dijadikan acuan penempatan sel terhadapnya. Apakah Eliezer akan ditempatkan di sel khusus atau tidak.
Namun, hasilnya Eliezer akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"