KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo tetap harus diproses hukum.
Meskipun ayah Mario Dandy Satriyo Rafael Alun Trisambodo yang menjadi pejabat Ditjen Pajak, Kementerian keuangan sudah meminta maaf.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud diakun twitter @mohmahfudmd yang dikutip konteks.co.id, Jumat 24 Februari 2023.
Apalagi pelaku penganiyaian adalah anak dari seoarang pejabat negara. Proses hukum harus tetap ditegakkan.
“Secara hukum administrasi Pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Polisi menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade Ary Syam, Rabu 22 Februari 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"