KONTEKS.CO.ID – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA)Sudrajad Dimyati, disebut menerima uang suap untuk pengurusan perkara di MA sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Sudrajad Dimyati menerima aliran suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
KPK sendiri telah tetapkan 10 tersangka hasil OTT kemarin. Selain Sudrajad, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"