KONTEKS.CO.ID – DPR RI dan pemerintah sepakat memutuskan biaya haji 2023 sebesar Rp49,81 juta. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), BPKH, dan pihak terkait lainnya.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini,” tanya Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Rabu 15 Februari 2023.
“Setuju?” jawab anggota Komisi VIII DPR RI.
Dan palu pun diketuk oleh Ketua Panja sebagai tanda biaya haji 2023 sebesar Rp49,81 juta disepakati. Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sambil mengetuk palu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Biaya haji 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta ini dengan rincian 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Panja Haji juga memutuskan sebanyak 64.609 jemaah haji yang telah melunasi ongkos haji pada 2020, dan akan diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebankan biaya tambahan.
Sedangkan, 9.864 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2022 dan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Selain itu Panja juga memutuskan, sebanyak 106.590 jamaah haji pada 2023 akan diberikan beban tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Namun, biaya haji 2023 ini baru disepakati di tingkat Panja. Kesepakatan ini nantinya dibahas di tingkat rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang rencananya digelar malam ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"