KONTEKS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB bertempat di ruang utama Pengadilan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya diberikan vonis seadil-adilnya.
“Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” ucap Ronny.
Sebelumnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Tuntutan terhadap Bharada E menimbulkan polemik karena statusnya sebagai Justice Collaborator. Sejatinya tuntutannya lebih rendah dari tersangka yang lain.
Sementara itu empat terdakwa lain diputus hakim dengan vonis berbeda-beda. Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"