KONTEKS.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyampaikan bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo, juga vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi, ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini, ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak mungkin bisa melawan pejabat-pejabat besar, terutama para mafia,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Kamaruddin, kemenangan yang diperolah saat ini adalah karena rakyat Indonesia bersatu. Rakyat berani melawan tindakan kezaliman Ferdy Sambo cs dan kuasa hukumnya.
“Tetapi yakin lah, apabila kita rakyat Indonesia bersatu seperti sekarang ini, semua rakyat bersatu, melawan kezaliman Ferdy Sambo cs, melawan fitnah-fitnah kuasa hukumnya, terus bersekongkol melakukan kejahatan,” katanya.
“Kami menangani kasus ini, kami tidak dibayar satu rupiah pun, tapi kami justru mengeluarkan biaya yang sangat besar. Tapi prinsipnya, rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan. Dan kepastian hukum hanya karena rupiah. Atau karena kemisikanan,” katanya lagi.
Menurut Kamaruddin, kemenangan hari ini adalah titik balik, dan masyarakat Indonesia harus bangkit kembali untuk melawan segala bentuk kezaliman dan kejahatan, serta melawan mafia hukum.
“Kita harus bersatu, tolong menolong, bahu membahu, tidak boleh lagi ada praktik-praktik kejahatan di Indonesia. Itulah komitmen kita. Tidak boleh lagi ada mafia, mafia harus kita usir dari Indonesia, supaya rakyat Indonesia sejahtera,” katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Vonis penjara terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah selaku seorang istri Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum, seharusnya dapat menjadi tauladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya, sebagai pendamping suami.
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi yaitu Bhayangkari, telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa telah berdampak kerugian yang besar, baik materil maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, tidak ada.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penahan dan penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"