KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Mahfud drama sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir sempurna.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujarnya di akun twitter @mohmahfudmd yang dikutip Konteks.co.id, Senin 13 Februari 2023.
Meski begitu, menurut Mahfud Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak terpengaruh, dan memutuskan menjatuhkan vonis mati
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut serta atas pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati,” kata hakim.
Hakim menilai hal hal yang memberatkan Sambo adalah memberikan keterangan berbelit belit. Sambo melakukan pembunuhan terhadap ajudan yang sudah mengabdi tiga tahun lebih pada dia dan keluarganya, selain itu Sambo sebagai perwira polisi tidak patut melakukan pembunuhan tersebut.
Majelis hakim tidak melihat hal hal hang meringankan sambo. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Sambo. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"