KONTEKS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate batal diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi di Kominfo.
Alasan Menteri Kominfo Johnny G Plate belum bisa diperiksa karena bersamaan dengan agenda mendampingi Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional (HPN) di Sumatera Utara.
Sedianya Menteri Kominfo Johnny G Plate diperiksa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.
“Jadi sudah disampaikan bahwa JGP (Johnny Gerard Plate-red) tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi karena ada acara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengutip surat Setjen Kementerian Kominfo Kamis 9 Februari 2023.
Kapuspenkum menyampaikan hal itu, sebagaimana Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Kominfo RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Setjen Kominfo menyampaikan surat tersebut menjawab Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023, tanggal 6 Februari 2023, tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan, bahwa Johnny Gerard Plate tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena ada dua alasan, yakni
1. Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional (HPN) di Medan.
2. Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.
“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Ketut menambahkan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, MA dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"