KONTEKS.CO.ID – Kejagung menggendakan pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan tim penyidik pidana khusus telah mengirimkan surat panggilan kepada Johnny G Plate terkait pemeriksaan kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
“Surat sudah dikirim (Surat Panggilan Johnny G Plate),” kata Kuntadi kepada media, Rabu 8 Februari 2023.
Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menkominfo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
“Kita mintakan klarifikasi dan konfirmasi,” terang Kuntadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menjelaskan secara singkat saat ditanya terkait ada tidaknya rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus BTS Kominfo tersebut.
“Tunggu saja waktunya,” kata Burhanuddin.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Total hingga saat ini telah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"