KONTEKS.CO.ID – Perppu Cipta Kerja masih menjadi polemik, dan saat ini menunggu keputusan DPR RI menerima atau menolak nya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Perppu Cipta sudah dibacakan di Paripurna DPR RI kemarin.
“Ya kemarin kita sudah Rapim Bamus dan Paripurnakan kemudian selanjutnya akan disampaikan, atau ditugaskan kepada AKD yang akan membahas,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Mengenai kapan Perppu Cipta Kerja tersebut akan dibahas diserahkan ke Badan musyawarah (Bamus), Dasco belum bisa memastikan.
“Sesegera mungkin,” ucapnya.
Politikus partai Gerindra ini juga belum bisa memastikan kapan Perppu Cipta Kerja ini akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKD).
“Pembahasan itu akan tergantung dari AKD, yang ditunjuk,” ujarnya.
Polemik Perppu Cipta kerja merupakan kelanjutan dari RUU Cipta Kerja yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat. Sehingga pemerintah sebagai pembuat undang-undang diberi waktu dua tahun untuk melakukan revisi.
Namun belum selesai waktu revisi yang yang diputuskan MK, Presiden Jokowi justru mengeluarkan Perppu Cipta Kerja di akhir tahun 2022, dengan alasan kegentingan memaksa.
Alasan ini yang memicu polemik dan penolakan dari berbagai partai seperti PKS dan Demokrat, selain itu Perppu Cipta Kerja ini juga mendapat penolakan dari berbagai penolakan dari lembaga lain seperti AJI, Walhi, LBH hingga organisasi buruh. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"