KONTEKS.CO.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menegaskan lembaganya berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi penanganan pelanggaran Pemilu.
Hal itu dilakukan dengan menyusun dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu bisa cepat diselesaikan.
“Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kita bersama, dapat segera diundangkan,” katanya Puadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Februari 2023.
Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu yang baru ini sangatlah penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu yang sulit ditangani.
Ia mencontohkan terkait barang sitaan dugaan pelanggaran Pemilu, karena barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.
“Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?” ujarnya.
Dengan adanya Perbawaslu yang baru, hal itu bisa terjawab. Sehingga laporan dugaan pelanggaran Pemilu bisa dilanjutkan.
Selain ia juga meminta adanya peningkatan kualitas pengawas dan aparatur penanganan pelanggaran Pemilu. Atas dasar itu ia meminta semua jajarannya dari pusat hingga desa membuat kajian internalisasi konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Yusti Erlina menjelaskan pihaknya telah melakukan konsolidasi program kerja penanganan pelanggaran tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 2 s,d 4 Februari 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan program kerja penanganan pelanggaran di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Diharapkan setelah pelaksanaan rapat ini, terhadap program kerja penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat lebih tepat sasaran dan terencana dalam pelaksanaannya,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"