KONTEKS.CO.ID – Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dinarasikan mundur karena tak sejalan dengan Firli KPK soal penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
Kejaksaan Agung pun buka suara kabar mundurnya jaksa Fitroh Rohcahyanto yang dikaitkan dengan kasus Formula E.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Fitroh Rohcahyanto tidak mundur tapi masa penugasannya di KPK sudah habis.
“Bukan memutuskan kembali, tetapi yang bersangkutan sudah habis masa penugasannya di sana (KPK) 10 tahun,” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat 3 Februari 2023.
Menurutnya, masa depan Fitroh masih akan ditentukan oleh pimpinan Kejagung. Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi, Fitroh mendapatkan promosi jabatan.
“Sekarang tinggal menunggu putaran selanjutnya apakah dipromosikan atau tidak, tergantung kebutuhan organisasi dan pimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Fitroh kembali ke Kejagung atas permintaan sendiri dalam rangka pengembangan karier.
KPK juga telah melakukan pelepasan kepada Fitroh beberapa waktu lalu. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"