KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyerang balik argumen replik tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam dupliknya, kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyampaikan klaim kosong, tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum.
“Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Januari 2023.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi lantas menyindir jaksa yang menuliskan replik setebal 28 halaman untuk menjawab nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang setebal 955 halaman.
Arman mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh dalam replik tim jaksa penuntut umum.
“Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat,” Arman Hanis.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi.
Tim jaksa menilai bahwa pengacara Putri hanya bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum, untuk tetap berkata tidak jujur dengan tujuan agar perkara yang kini sedang berlangsung tidak terbukti. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"