KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2022. Dari operasi tersebut, sebanyak 60 telah ditetapkan sebagai tersangka. Data operasi tangkap tangan atau OTT KPK ini dipamerkan melalui akun Instagaram @official.kpk.
Dalam unggahannya, KPK menyampaikan kalau kegiatan tangkap tangan ini adalah salah satu strategi yang digunakan KPK untuk menindak kasus korupsi di Indonesia.
“Tertangkap tangan berarti tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan,” begitu unggahan KPK.
Kemudian dijelaskan, setelah dilakukan tangkap tangan, kemudian diumumkan kepada khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Juga barang bukti dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Terhitung sebanyak 10 kegiatan tangkap tangan telah dilakukan KPK di tahun 2022. Dari kegiatan tersebut, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata KPK lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"