KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kecewa atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas Henry Surya dan June Indria dalam kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang merugikan nasabah Rp106 triliun.
Menurutnya vonis bebas bagi dua bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Arsul berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.
“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Arsul, Senin 30 Januari 2023.
Politikus PPP ini menambahkan, ada banyak pertanyaan yang patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Diantaranya apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan, dan kemudian mengaitkannya dengan doktrin serta putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.
“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya?” tanyanya.
“Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” paparnya.
Menurutnya, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Karena, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.
“Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah,” tegasnya.
“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Selain itu majlis hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis hakim ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"