KONTEKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tdak memberlakukan lagi pelat nomor RF mulai Oktober 2023. Meski begitu, nantinya akan ada pelat nomor khusus untuk kendaraan kedinasan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, nantinya akan ada nomor khusus dan nomor rahasia bagi kendaraan yang memang mendapat sesuai ketentuan.
“Jadi nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makannya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, karena akan ada aturan baru,” kata Yusri Yunus di Gedung Div Humas Polri, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut Yusri Yunus, warga sipil tidak lagi bisa menggunakan nomor khusus yang baru. Aturan ketat juga akan diberlakukan bagi pejabat negara. Bila melakukan pelanggaran akan langsung dicabut.
“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, dari nomor pemilik aslinya, dan kami tidak akan berikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, tapi setelah kami laporkan kepada pimpinannya,” kata Yusri Yunus.
“Ada kebijakan Kapolri dan melihat situasional juga masyarakat banyak yang protes kepada Kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus dan nomor rahasia,” katanya lagi.
Pada umumnya, huruf depan dan belakang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor kendaraan memiliki arti daerah domisilinya.
Huruf pada bagian depan menandakan asal daerah kendaraan, sedangkan pada bagian belakang menandakan sub-daerah. Pelat nomor kendaraan juga bisa menandakan jenis dan fungsi kendaraan.
Beberapa kendaraan di Indonesia memiliki fungsi khusus, sehingga untuk menandainya yaitu dengan menggunakan kode RF. Pelat nomor polisi dengan kode RF pada bagian belakang menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"