KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan digelarnya rapat gabungan tiga Komisi di DPR RI, yakni Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI guna menyelesaikan perselisihan antara Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Mega Proyek Meikarta.Â
“Kenapa saya bilang itu. Pertama diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan pengembang Meikarta itu (seperti pengakuan yang didapat dari konsumen tanggal 18 januari lalu) tidak melibatkan mereka (konsumen), Tapi PKPU ini bisa jalan,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
“Berarti muncul dugaan, Meikarta melakukan permainan dengan Mafia dan dia bisa taklukan itu. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan,” tanbahnya.
Menurut Andre jangan sampai ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa utama dalam RDPU dengan Komisi VI DPR, Rabu kemarin, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di negeri ini.Â
Politikus partai Gerindra ini menjelaskan, konsumen menuntut hak mereka, yang menginginkan uang mereka dikembalikan atau ada kepastian unit yang akan mereka terima. Namun, mereka malah digugat dan dituntut balik oleh Meikarta senilai Rp56 miliar.Â
Sikap tersebut menurut Andre menunjukkan bahwa Meikarta merasa kuat, Meikarta bisa melakukan segalanya, dan perusahaan itu merasa dilindungi.
“Yang namanya Bank Nobu yang menggugat Rp56 miliar. Nobu itu kan tempatnya konsumen membayar cicilan dari unit di Meikarta,” jelasnya.Â
Atas dasar itu Andre mengusulkan langkah konkrit berupa rapat gabungan melibatkan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.
Andre memaparkan, Komisi VI DPR RI sesuai kewenangannya bisa mendatangkan Kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) dan Menteri investasi. Karena seluruh perizinan yang ada di Republik Indonesia ini bermuara adanya di Kementerian investasi atau kepala BKPM. Sehingga nantinya bisa dicek apa betul perizinan Meikarta ini lengkap atau tidak, dan lain sebagainya.
Sedangkan pelibatan Komisi XI terkait kewenangan dan mitra kerja dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal perlu karena ada peran Nobu bank milik Lippo dalam kasus ini.Â
Sementara rapat dengan Komisi III karena kewenangannya sebagai mitra kerja Mahkamah Agung (MA), yang nantinya untuk mengecek kenapa PKPU-nya atau aparat hukum lainnya bisa mengeluarkan PKPU tanpa terlebih dahulu melibatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
“Bahkan kita bisa undang langsung pemilik perusahaan itu, yakni keluarga James Riyadi. Karena Meikarta bagian dari perusahaan besar mereka,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"