KONTEKS.CO.ID – Rumah menteri di IKN dibahas dalam artikel ini. Pemerintah royal menggelontorkan dana untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun pengadaan rumah tersebut menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, pembangunan satu unit rumah dinas menteri di IKN dianggarkan hingga Rp14,4 miliar.
Nilai fantastis itu dikritisi oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Pembangunan rumah tapak menteri di IKN yang nilainya menembus Rp14,4 miliar per unit perlu diperhatikan. Sebab harga pembangunan tidak termasuk dalam pembelian tanah.
“Di sana (lokasi pembangunan rumah menteri) tanah pemerintah, jadi sudah tidak beli lagi. Kalau ini kan hanya harga bangunan, tanah sudah hibah statusnya,” cetus Lasarus saat mempimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian PUPR, Rabu, 25 Januari 2023.
Sekadar informasi, Kementerian PUPR, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perumahan memasukkan anggaran pembangunan 36 rumah tapak menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar.
Jumlah ini kalau dipecah menjadi satuan, maka harganya per unit sekitar Rp14,4 miliar. “Ada 36 rumah beranggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa? Tanahnya tidak beli,” katanya seraya menambahkan, apakah harga ini termasuk perabotan rumah lengkap hingga tempat tidur atau selimut?
“Satu rumah harga pengadaannya Rp14,4 miliar. Kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau di sana (IKN) kan sudah tidak beli,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"