KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI dari fraksi PKS Rofik Hananto mengkritik kenaikan biaya haji yang sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta pada tahun 2022 naik dua kali lipat menjadi Rp 69,2 juta di tahun 2023.
Menurutnya kenaikan biaya haji ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk mereformasi manajemen haji di Indonesia.
“Manajemen haji memang perlu direformasi agar lebih efisien. Keuangan haji juga harus dipastikan yang punya hak hasil investasi bisa mendapatkan sesuai haknya. Jangan sampai juga ada yang berangkat haji sebenarnya menggunakan uang hak (hasil investasi) jamaah lainnya,” kata Rofik, Rabu 25 Januari 2023.
Menurutnya, berdasarkan temuan KPK, keuntungan pengelolaan dan investasi setoran awal dana haji 25 juta per calon jamaah haji selama 20-30 tahun sudah berkurang, bahkan habis digunakan pemerintah.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh keuntungan pengelolaan dana haji yang diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Sukuk dengan keuntungannya hanya 5%, sedangkan inflasi pada angka 5,4% sehingga keuntungan untuk jamaah habis
“Setelah menabung 20-30 tahun, seharusnya tiap calon jamaah haji mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 55 juta. Tapi faktanya 70% keuntungan pengelolaan dana haji dijadikan SUN dan Sukuk oleh pemerintah,” ujarnya.
Disaat yang sama, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebagai perusahaan juga tidak memiliki modal sama sekali. Biaya pengelolaan serta gaji pegawai diambil dari keuntungan dana haji tersebut.
“Akumulasi faktor itu semua membuat biaya indirect cost dana haji yang dulu sebesar 25 persen menjadi 50 persen, menyebabkan minus,” ungkapnya.
Hal itu yang menjadikan pengelolaan dana haji kurang optimal, dan menjadikan masyarakat yang terkena imbasnya. Padahal masyarakat sendiri sudah mempercayakan uangnya untuk dikelola dengan baik di Pemerintah.
“Anomali ONH Indonesia, salah urus dan kelola dana jamaah masyarakat yang kena imbasnya,” tegasnya.
Atas dasar itu Rofik mengatakan perlu adanya audit dari BPK, terutama terkait pengelolaan dana haji serta transparansi kepada publik.
“BPK harus mengaudit dana haji yang dikelola BPKH, dan selanjutnya hasil audit dipublikasikan ke publik, terkhusus calon jamaah haji,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"