KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab permohonan keringanan hukuman yang disampaikan keluarga Bharada E.
Presiden Jokowi menyampaikan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Semua pihak, kata Jokowi, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Bharada E ini dinilai tak tepat karena terkait statusnya sebagai Justice Collaborator. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"