KONTEKS.CO.ID – Perayaan Imlek 2023, sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia terima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili. Selain itu, satu orang narapidana terima RK II (langsung bebas) usai mendapat Remisi satu bulan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023.
Rika memaparkan, narapidana terbanyak yang menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, sebanyak sembilan narapidana. Kemudian Bangka Belitung sebanyak tujuh narapidana, dan Banten sebanyak tiga narapidana.
Sisanya Narapidana yang berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Selain itu menurut Rika, pemberian RK Imlek 2023 juga menghemat pengeluaran negara, terutama dalam anggaran makan narapidana. Sehingga dengan dikeluarkannya RK Imlek tahun ini Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
Remisi Khusus Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.
Rika menyampaikan selain memberikan remisi khusus lembaganya turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"