KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (20/9/2022). Puan berharap dengan disahkanya undang-undang ini maka setiap data pribadi milik masyarakat akan terlindungi dari serangan para hacker peretas seperti Bjorka.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital,” kata Puan.
Naskah final RUU PDP sendiri sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2016. Naskah RUU ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Dalam perjalanannya jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yang berjumlah 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” paparnya..
Ketua DPP PDIP ini berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan oleh DPR hari ini. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.
Selanjutnya RUU PDP yang akan disahkan siang ini, akan menjadi pegangan bagi kementerian, instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.
“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"