KONTEKS.CO.ID – Ibadah haji masuk dalam Rukun Islam kelima. Tak heran umat Islam di Tanah Air rela antre lama untuk berhaji ke Tanah Suci.
Kini biaya haji tengah menjadi perbincangan karena besaran kenaikannya yang sangat tinggi sepanjang sejarah perhajian modern di Indonesia.
Sejarah mencatat, pemerintah Indonesia mengirim misi haji sekitar tiga tahun setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pengiriman jamaah haji disambut hangat pihak Kerajaan Arab Saudi.
Saat itu para jamaah haji Nusantara diberangkatkan ke Tanah Suci dengan kapal laut. Perjalanan tersebut memakan waktu 1 bulan untuk sampai di Arab Saudi.
Kemudian pemerintah mulai memanfaatkan pesawat pada 1952. Para jamaah tertarik dengan transportasi udara karena waktu tempuh yang jauh lebih singkat, yakni sekitar sembilan jam.
Tahun 1950-an, umat Islam Indonesia yang mampu berangkat haji sekitar 10.000 orang per tahun. Itu belum termasuk mereka yang berangkat secara mandiri.
Lalu tahun 1952 dibangun perusahaan pelayaran PT Pelayaran Muslim. Sejak itu, jamaah haji mempunyai pilihan menggunakan jalur udara atau jalur laut.
Berapa biayanya? Dengan menggunakan pesawat biaya yang dikenakan kepada jamaah haji Rp16.691. Tarif ini dua kali lipat lebih mahal dari tarif kapal laut saat itu yang mencapai Rp7.500.
Setelah PT Pelayaran Muslim berkembang, pemerintah memutuskan membentuk sebuah lembaga usaha yang mengatur perjalanan melalui jalur laut pada 1964.
Nama usaha itu PT Arafat. Mereka membantu jamaah calon haji yang ingin melakukan perjalanan dengan kapal laut. Di kemudian hari, tepatnya tahun 1970-an, banyak jamaah haji yang memilih menggunakan pesawat. Pertimbangannya, biayanya yang beda tipis dengan dengan kapal laut.
Pada 1970, biaya angkutan udara haji ditetapkan Rp380.000.
Tiga tahun berlalu, pengiriman jamaah haji menggunakan pesawat DC-10 milik Garuda Indonesia. Pesawat ini mempunyai 22 kursi di kelas VIP dan 247 kursi kelas ekonomi.
Pesawat sanggup melaju 600 mil per jam dan biasanya digunakan untuk penerbangan dari Eropa ke AS dan sebaliknya.
Selain maskapai nasional, maskapai luar negeri juga ikut dikerahkan guna mengangkut jamaah haji Indonesia. Sebut saja Martin Air, maskapai Belanda, yang pernah kecelakaan di Sri Lanka saat mengangkut jamaah haji pada tahun 1974.
Kemudian perbedaan tarif perjalanan haji via udara dengan laut kian minimalis. Tarif naik pesawat Rp560.000 dan kapal laut Rp556.000.
Perusahaan perjalanan haji lewat laut. PT Arafat pun bangkrut. Kemudian pemerintah meniadakan transportasi haji menggunakan transportasi laut dan semuanya dilayani dengan pesawat udara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"