KONTEKS.CO.ID – Tangis dan riuh pengunjung mewarnai pambacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun terhadap Richard karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar jaksa.
Riuh pengunjung langsung pecah. Pengunjung besorak seolah menolak tuntutan jaksa. Sementara Richard terlihat menangis.
“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” kata hakim.
Namun begitu, riuh pengujuh dan sorakan masih terus terdengar. Mereka merasa tuntutan terhadap Richard tidak adil.
“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan. Silahkan dilanjutkan,” kata hakim.
Sementara jaksa penutut meneruskan pembacaan tuntutan, Richard terlihat menundukan kepala. Dia menangis dengan tuntutan yang telah dijatuhkan oleh jaksa penuntut. Terlihat sesekali Richard menyeka wajah dan menghela napas panjang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"