KONTEKS.CO.ID – Sidang uji materi pasal Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Sebab pihak terkait perkara uji materiil norma sistem proposional terbuka meminta sidang dilakukan secara fisik.
“Sidang hari ini ditunda ke Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Anwar mengungkapkan, penundaan sidang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi atas surat permohonan yang disampaikan DPR RI ke MK.
“MK telah menerima surat dari DPR yang ditandatangani Sekjen atas nama pimpinan. Pada intinya memohon sidang secara daring diubah jadi luring di MK,” ujarnya.
Anwar menambahkan, MK tidak bisa memenuhi suara dari DPR dalam persidangan hari ini.
“Sidang luring tidak bisa hari ini karena MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti presiden, pemohon, termasuk pihak terkait KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi DPR mendukung sistem proposional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang. Hanya PDIP yang mendukung sistem proposional tertutup di gunakan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"